KAUM ABANGAN
Mayoritas penduduk indonesia adalah penganut islam
“abangan”, artinya mereka tidak secara murni dan konsekuen melaksanakan ajaran
islam. Bukti paling jelas adalah dukungan mereka pada sekulerisme dan demokrasi
serta penolakan penerapan syariat islam secara menyeluruh di indonesia . Salah satu faktanya
yaitu sejak pemilu 1955 sampai pemilu 2004 mayoritas rakyat indonesia selalu
memilih partai-partai sekuler, dan partai-partai islam selalu memperoleh suara
kurang dari 45%. Dan memilih partai sekuler artinya adalah menolak indonesia dijadikan negara ‘islami’ serta
menolak penerapan hukum-hukum islam di indonesia . Padahal berhukum dengan
hukum islam adalah wajib bagi setiap muslim.
Bahkan nampaknya mayoritas umat islam di dunia juga
abangan dan pendukung sekulerisme, buktinya partai-partai islam di berbagai
negara islam juga selalu kalah dalam pemilu. Di Turki partai “islam” hanya
memperoleh sekitar 46% suara (meski saat dikonversi kedalam kursi parlemen
menjadi sekitar 60% kursi karena uniknya sistem demokrasi di sana ),
di Pakistan , Bangladesh , dan Malaysia juga partai-partai islam
selalu kalah. Realita ini bisa ditafsirkan bahwa mayoritas umat islam di dunia
menolak penerapan hukum islam secara total (kaffah).
Orang yang menolak Indonesia dijadikan negara islam
hanya ada 3 kemungkinan, kemungkinan pertama karena dia bodoh (jahil) sehingga
tidak tahu bahwa berhukum dengan hukum islam itu wajib, dan menjalankan syariat
islam dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara adalah wajib.
Kemungkinan kedua adalah karena dia kafir, jadi dia menolak syariat islam dan
menganggap hukum buatan manusia lebih baik dari hukum islam, dia menganggap
tidak wajib berhukum dengan al Quran& hadits, dan ini adalah kekafiran.
Kemungkinan ketiga yaitu dia menolak penerapan hukum islam karena hawa
nafsunya, sementara hatinya mengakui bahwa sebenarnya manusia wajib berhukum
dengan hukum islam.
Bahaya Sekularisme
Terhadap Islam dan Umat Islam
Sekularisme yang diusung oleh para penjajah kolonialis
Barat kedunia Islam telah menimbulkan bahaya serius bagi Islam dan kaum
muslimin. Mereka mencabut hukum-hukum Islam dalam bidang politik, pemerintahan
dan ekonomi, lalu mereka ganti dengan hukum-hukum Barat sekuler. Mereka
mengintroduksikan hukum sipil perkawinan untuk membuka jalan bagi proses
pemurtadan kaum muslimin melalui cara perkawinan. Mereka membiarkan hukum-hukum
Islam dalam peribadatan sebagai strategi memasung kehidupan keislaman kaum
muslimin sehingga terbatas dalam masalah-masalah ritual.
Setiap upaya mengembalikan Islam ke arena kehidupan
kenegeraan dicegat oleh kolonialis dan para kader pelanjut mereka. Kasus
perdebatan panjang pada saat menjelang kemerdekaan Indonesia yang diakhiri dengan kompromi
pelaksanaan syari’at Islam secara terbatas (Piagam Jakarta) menunjukkan betapa kaum
sekuler yang merupakan kader-kader kolonialis penjajah menentang Islam. Bahkan
mereka menelikung kaum muslimin dengan menghapuskan kalimat “dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya” dari Pembukaan UUD 1945. sumber:
buletin al islam hizbut Tahrir, dll. http://hizbut-tahrir.or.id/
Abangan
Abangan adalah sebutan untuk
golongan penduduk Jawa
Muslim
yang mempraktikkan Islam
dalam versi yang lebih sinkretis bila dibandingkan dengan golongan santri yang
lebih ortodoks. Istilah ini, yang berasal dari kata bahasa Jawa
yang berarti merah, pertama kali digunakakan oleh Clifford
Geertz, namun saat ini maknanya telah bergeser. Abangan dianggap
lebih cenderung mengikuti sistem kepercayaan lokal yang disebut adat daripada hukum
Islam murni (syariah).
Dalam sistem kepercayaan tersebut terdapat tradisi-tradisi Hindu, Buddha, dan animisme.
Namun beberapa sarjana berpendapat bahwa apa yang secara klasik dianggap bentuk
varian Islam di Indonesia ,
seringkali merupakan bagian dari agama itu sendiri di negara lain. (Geertz,
Clifford, The Religion of Java, University Of Chicago Press 1976 ) http://id.wikipedia.org/wiki/Abangan
Dari tulisan yang didukung
dengan pandangan Clifford Geerzt ini dinyatakan bahwa Islam Abangan juga
termasuk Islam, dan pemeluknya mungkin dalam KTP nya juga tertulis sebagai Muslim. Dari
berbagai info tidak tertulis dan pengamatan
sendiri dapat diasumsikan jumlahnya
tetap saja puluhan juta. Dan punya potensial
berkembang cepat karena kemajuan jaman, yang tidak
ada siapapun tidak akan sanggup membendungnya.
Sesuai dengan jaman terkini karena penganut Islam Abangan, juga penganut KEJAWEN, bersikap sangat toleran pada faith, agama atau kepercayaan lain, sikap ini dapat meredam kefanatikan dan radikalisme dan mudah mengembangkan kebersamaan dalam lingkup pluralitas, jadi cocok sekali dengan pluralisme yang eksis diIndonesia
sebagai karunia Tuhan.
Terasa karena syahwat dahsyat untuk ikut lebih banyak lagi berkuasa ada kelompok tertentu yang mulai berupaya "me-minoritas-kan" Islam Abangan! Ini gejala atau upaya untuk memecahbelah bangsa dan harus ditentang demi kelanjutan NKRI yang makin maju.
Yang dipertaruhkan disini adalah eksisnya semua HAM, hak warganegara dan hak demokratis yang sesuai dengan kebebasan memeluk suatu faith.
ada siapapun tidak akan sanggup membendungnya.
Sesuai dengan jaman terkini karena penganut Islam Abangan, juga penganut KEJAWEN, bersikap sangat toleran pada faith, agama atau kepercayaan lain, sikap ini dapat meredam kefanatikan dan radikalisme dan mudah mengembangkan kebersamaan dalam lingkup pluralitas, jadi cocok sekali dengan pluralisme yang eksis di
Terasa karena syahwat dahsyat untuk ikut lebih banyak lagi berkuasa ada kelompok tertentu yang mulai berupaya "me-minoritas-kan" Islam Abangan! Ini gejala atau upaya untuk memecahbelah bangsa dan harus ditentang demi kelanjutan NKRI yang makin maju.
Yang dipertaruhkan disini adalah eksisnya semua HAM, hak warganegara dan hak demokratis yang sesuai dengan kebebasan memeluk suatu faith.
Satu pertanyaan sederhana, bagaimana kita
mendefinisikan umat Islam Indonesia ?.
Pertama, umat Islam adalah mereka yang di KTP-nya tercantum sebagai penganut
Islam. Jika ini menjadi acuan pokok, maka umat Islam di Indonesia adalah
mayoritas. Data statistik yang kerap disampaikan, 87 % penduduk negeri ini
memeluk Islam. Termasuk dalam 87 % itu saya kira adalah orang-orang Ahmadiyah.
Tapi, kalau kita sepakat mengeluarkan puluhan ribu orang Ahmadiyah dalam
barisan Islam, maka jumlah umat Islam itu akan berkurang.
Kedua, umat Islam adalah mereka yang menjalankan
ritual peribadatan seperti shalat lima
waktu, puasa sebulan penuh di bulan Ramadan, mengeluarkan zakat (fithrah dan
mal), dan berhaji bagi yang mampu. Sekiranya ini menjadi standar, maka populasi
umat Islam akan turun sangat drastis. Terlampau banyak orang yang di KTP-nya
disebut Islam, tapi dalam aktifitas sehari-harinya tak menjalankan sejumlah
ibadah yang diwajibkan dalam Islam. Mereka itu disebut Clifford Geertz sebagai
Islam abangan atau yang oleh Gus Dur dan Cak Nur disebut Islam nominal. Secara
politik, muslim abangan ini tak selalu punya ikatan psikologis-ideologis dengan
partai-partai Islam seperti PKS, PPP bahkan juga PKB dan PAN. Sebagian dari
mereka kadang merasa lebih nyaman berafiliasi dengan partai-partai sekuler-nasionalis
seperti PDI Perjuangan.
Ketiga, umat Islam adalah mereka yang bukan
hanya menjalankan ritual Islam, melainkan juga mengerti dasar-dasar ajaran
Islam. Mereka tahu dogma, pemikiran, dan sejarah peradaban Islam. Kelompok
ketiga ini lazim disebut sebagai Islam santri. Mereka biasanya alumni sebuah
pesantren dan juga Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) seperti IAIN dan STAIN.
Secara keorganisasian, mereka tergabung dalam organisasi keagamaan Islam
seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Nahdlatul Wathan, dan
Al-Washliyah. Dengan takrif ini, maka jumlah umat Islam di Indonesia
terus menyusut hingga yang tersisa sekitar puluhan juta orang.
Keempat, umat Islam adalah mereka yang bukan
hanya menjalankan ritual Islam, mengerti dasar-dasar Islam, melainkan juga
memperjuangkaan tegaknya negara Islam, khilafah islamiyah, dan formalisasi
syariat Islam. Berbeda dengan NU dan Muhammadiyah yang menerima Pancasila dan
UUD 1945 sebagai dasar dalam berbangsa dan bernegara, kelompok terakhir ini
hendak menjadikan al-Qur’an sebagai haluan negara. Konsisten dengan pengertian
ini, maka yang disebut sebagai umat Islam di Indonesia tak kurang dari lima juta orang. Secara
keorganisasian, mereka itu bernaung di bawah organisasi Islam seperti Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia
(MMI), dan beberapa ormas Islam kecil lainnya.
Penjelasan-penjelasan ini menunjukkan betapa tak
mudahnya seseorang mengatas-namakan umat Islam Indonesia ,
seperti tak mudahnya mendefiniskan umat Islam Indonesia . Dengan demikian, kini
jelas bahwa sekiranya ada tokoh Islam yang suka mengatas-namakan umat Islam,
maka dia hakekatnya tak pernah bisa mewakili umat Islam Indonesia yang beraneka ragam itu.
Mandat untuk mewakili seluruh kepentingan umat Islam Indonesia pun tak pernah dikantongi
oleh yang bersangkutan. Sang tokoh akan lebih pas menyebut mewakili dirinya
sendiri atau kelompok kecilnya yang terbatas. http://islamlib.com/id/artikel/pengertian-umat-islam-indonesia/
